Beberapa swalayan di Jombang, di razia oleh satpol PP karena masih tak berizin. Dari data verifikasi sejumlah 157 swalayan di Jombang masih belum mengantongi izin, Kamis sore (18/03/2015).
" Sejumlah swalayan seperti Alfamart dan Indomart maupun perseorangan, tetap kita beri peringatan untuk secepatnya mengurus perizinan. Sementara hari ini kita hanya konfirmasi pemilik dilapangan, apakah sudah melakukan proses perizinan atau belum. Dari data awal tim verifikator yang masuk kemaren, ada 157 toko swalayan yang masih belum melakukan izin." Kata Fahrudin Widodo, Kepala Satpol PP Jombang.
Ia menjelaskan, pemilik minimarket atau swalayan harus memiliki izin sesuai Perda seperti IPR (izin pemanfaatan ruang), izin gangguan atau HO, dan izin mendirikan bangunan jika semua itu lengkap baru kemudian di proses izin usaha toko modern.
"Sampai saat ini masih kita konfirmasi dan belum kita beri tindakan, dan kita lakukan langkah persuasif terhadap pengusaha toko modern yang belum berizin, supaya segera melakukan izin usaha toko modernnya sesuai peraturan daerah."tambahnya.
Razia tersebut dilakukan agar para pemilik toko modern patuh dan tertib terhadap aturan yang berlaku. Untuk sementara dalam razia dan konfirmasi dilapangan kita fokus di wilayah kota seperti di jalan Gubernur Suryo, dan RE Martadinata."Pungkasnya. Ony
" Sejumlah swalayan seperti Alfamart dan Indomart maupun perseorangan, tetap kita beri peringatan untuk secepatnya mengurus perizinan. Sementara hari ini kita hanya konfirmasi pemilik dilapangan, apakah sudah melakukan proses perizinan atau belum. Dari data awal tim verifikator yang masuk kemaren, ada 157 toko swalayan yang masih belum melakukan izin." Kata Fahrudin Widodo, Kepala Satpol PP Jombang.
Ia menjelaskan, pemilik minimarket atau swalayan harus memiliki izin sesuai Perda seperti IPR (izin pemanfaatan ruang), izin gangguan atau HO, dan izin mendirikan bangunan jika semua itu lengkap baru kemudian di proses izin usaha toko modern.
"Sampai saat ini masih kita konfirmasi dan belum kita beri tindakan, dan kita lakukan langkah persuasif terhadap pengusaha toko modern yang belum berizin, supaya segera melakukan izin usaha toko modernnya sesuai peraturan daerah."tambahnya.
Razia tersebut dilakukan agar para pemilik toko modern patuh dan tertib terhadap aturan yang berlaku. Untuk sementara dalam razia dan konfirmasi dilapangan kita fokus di wilayah kota seperti di jalan Gubernur Suryo, dan RE Martadinata."Pungkasnya. Ony
Posting Komentar