Kendaraan dengan knalpot racing saat diamankan petugas foto: rony suhartomo/Berita Jombang
Jombang:
Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau yang biasa disebut dengan knalpot brong mulai diberlakukan oleh satuan lalu lintas polres Jombang. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot tersebut, kali ini tindakan tilang mulai diberlakukan.
Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau yang biasa disebut dengan knalpot brong mulai diberlakukan oleh satuan lalu lintas polres Jombang. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi agar tidak menggunakan knalpot tersebut, kali ini tindakan tilang mulai diberlakukan.
Pantauan wartawan, razia yang dilakukan di simpang emoat wahid hasim Kabupaten Jombang selama 1 jam mulai pukul 14.00 hingga 15.00 wib sedikitnya tiga pengendara yang menggunakan knalpot racing berhasil diamankan petugas.
"Pemgendara yersebut kendaraannya kita tilang, dan kita amankan. Boleh diambil setelah perayaan tahun baru untuk memberikan efek jera kepada mereka," ujar kasatlantas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia. Selasa (29/12/2015).
Selain meyita kendraan tersebut, Mellysa mengatakan pengendara diperkenankan mengambil kendaraannya setelah melakukan pergantia knalpot dengan knalpot standart atau knalpot orisinil motor di kantor satlanyas polres jombang tanpa bantuan dari pihak bengkel."Harus diganti sendiri tanpa bantuan pihak bengkel," imbuhnya.
Menurut Mellysa penggunaan knalpot brong dinilai meresahkan warga karena kebisingan yang ditimbulkan. Dan pihaknya berharap agar kabupaten jombang bebas dari knalpot brong saat perayaan malam pergantian tahun baru. (Ony)
Posting Komentar