Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 342 Liter Arak
Posted by Hallo Jombang on Rabu, 24 Juni 2015
Beritajombang.Net Jajaran Polres Jombang berhasil gagalkan pengiriman 342 liter minuman keras (miras) jenis arak, Selasa (23/6). Ratusan liter arak tersebut dikemas dalam 228 botol bekas minuman air mineral ukuran 1,5 liter. Untuk kelabui petugas, miras-miras tersebut disimpan dalam kardus minuman air mineral dan diangkut dengan menggunakan mobil pikap. Selain itu, petugas juga amankan Irawan (25), asal Desa/Kec. Semanding, Kab. Tuban yang membawa miras tersebut.
Pengamanan miras tersebut dilakukan anggota Polsek Kabuh sekitar pukul 10.00 di kawasan Jl Raya Kabuh, Desa Jatisari, Kec. Kabuh. Semula, beberapa petugas tengah lakuka patroli rutin untuk mengantisipasi timbulnya aksi kejahatan dalam bulan puasa ini. Tak hanya mengamati situasi, petugas sempat menyapa masyarakat untuk menanyakan situasi keamanan setempat. Usai menyapa masyarakat, petugas kembali melanjutkan patroli dengan menyusuri jalan.
Tanpa diduga, saat melintasi Jl Raya Kabuh, petugas melihat mobil pikap hitam, S 8233 JB yang disopiri Irawan melaju dari arah berlawanan. Melihat mobil tersebut, petugas seketika curiga. Pasalnya, mobil tersebut melaju dengan kencang dengan muatan yang cukup banyak. Curiga, petugas memutuskan untuk balik arah dan mengejar mobil tersebut dan berusaha menghentikannya.
Berhasil dihentikan, petugas langsung memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Tak hanya itu, petugas juga memeriksa isi muatan yang dibawa mobil pikap itu. Saat itulah, petugas langsung mendapati botol-botol air mineral yang dikemas dalam 19 dos. Penasaran, petugas langsung membuka salah satu tutup botol. Saat itulah, petugas mencium aroma miras yang sangat kuat.
Mendapati hal itu, petugas segera amankan Irawan beserta kendaraan dan muatannya. Tentu saja, tersangka tak bisa mengelak dan hanya pasrah digelandang petugas ke mapolsek. Kemudian, seluruh miras tersebut disita untuk dimusnahkan. Sedangkan, tersangka diperiksa lebih lanjut dan akan diajukan ke persidangan tipiring (tindak pidana ringan). "Rencananya, miras sebanyak itu akan dikirim ke seorang penjual di Jombang. Tersangka kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKP Gatot Mustofa, Kasubbag Humas Polres Jombang.(ony)
CB Blogger |
|
Label:
Hukum & Kriminal,
kriminal
Posting Komentar